Rabu, 02 Januari 2013

Riba, yang Membinasakan

Orang-orang yang makan riba tak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang kemasukan setan lantaran gila. Keadaan itu lantaran mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah: 275)

Ada kisah dari Syria. Konon, ketika agama samawi mulai berkembang di bumi, setan amatlah sedih. Paganisme, penyembahan terhadap benda atau berhala, sedikit demi sedikit ditinggalkan orang. Berhala-berhala, yang awalnya dipuja layaknya Tuhan, dihancurkan. Fakta itu membuat setan menangis. Ia merasa tak lagi memiliki kiat jitu untuk mengiring manusia ke jurang neraka untuk menemaninya.

Tapi bukan setan namanya jika tak menemukan jalan lain untuk menyesatkan anak cucu Adam as. Tiba-tiba muncul ide cemerlang di benak setan. "Aku akan menyesatkan manusia lewat jalan simpan pinjam," ujarnya dengan mata berbinar. 


Melalui simpan pinjam yang mengandung riba, setan ingin menumbuhkan kecintaan buta terhadap uang. "Sekalipun nanti orang-orang membeli kapak dari hasil simpan pinjam itu untuk menghancurkan berhala lebih banyak, aku tak akan sedih lagi. Kecintaan terhadap uang dan harta adalah berhala lain yang jauh lebih besar," ujar setan sambil tersenyum puas

Kisah yang dituturkan oleh seorang sahibulhikayat ini berbanding lurus dengan banyaknya peringatan, baik dari hadis maupun Al-Qur'an, tentang perlunya mewaspadai hasrat memiliki harta secara berlebihan. Sebab, pada umumnya manusia mudah sekali terjerumus ke dalam kemungkaran jika tak kuasa mengontrol hasrat tersebut. Salah satunya adalah praktek riba untuk meraup harta lebih banyak. 

Para ulama membagi riba dalam 2 jenis, riba nasiah dan riba fadhl. Riba nasiah adalah riba ketika seorang peminjam membayar lebih dari yang dipinjamnya karena syarat yang disepakatinya. Sedangkan riba fadhl adalah riba yang dilakukan dengan menukarkan barang yang sama tapi dalam jumlah yang berbeda. Misalnya, emas dengan emas, atau padi dengan padi tapi dalam jumlah yang berbeda. Secara syar'i (agama), kedua praktek riba ini mutlak haram sebagaimana firman Allah pada surah Al-Baqarah: 275.

Nabi menempatkan riba dalam kategori amal yang membinasakan, yakni menghilangkan rida-Nya, dan membunuh makna kehidupan yang sesungguhnya. Bahkan  Nabi menyejajarkan praktek riba dengan syirik, membunuh, dan sihir (HR. Bukhari dan Muslim).

Uang dan harta memang menyediakan pintu lebar-lebar kepada siapa saja untuk mejadi kotor. Dan riba tak hanya membuat kotor jiwa orang yang melakukannya,  melainkan juga membuat kemudaratan serta kebinasaan bagi masyarakat sekitar.

Wallahu'alam.


Share

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar