Semakin bertambahnya umur, fisik manusia pun turut mengalami perubahan. Orang yang sewaktu lahir berkulit putih dan halus, setelah memasuki usia senja berubah menjadi kusam dan keriput. Tidak jauh berbeda dengan rambut yang mulanya hitam, lama kelamaan berubah menjadi putih atau beruban. Bolehkah manusia mengecatnya agar menjadi kembali hitam?
Yusuf Qardhawi dalam bukunya 'Al-Halal wal-Haram fil-Islam' menjelaskan tentang adanya riwayat yang menerangkan bahwa kaum ahli kitab, Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir rambutnya, karena mereka mengira bahwa berhias itu menghilangkan sikap ta'abudi (peribadatan) dan keberagamaan, sebagaimana keadaan para rahib dan orang-orang yang berlaku zuhud secara berlebihan dalam beragama. Lalu Rasulullah saw melarang umatnya bertaklid kepada kaum itu dan mengikutinya. Rasulullah saw ingin agar umatnya memiliki kepribadian dan identitas tersendiri, lahir dan batin.
Bukhori meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir rambutnya, karena itu berbedalah kamu dengan mereka."
Menurut Yusuf Qardawi, perintah itu untuk menunjukkan hukum sunat (istishab), sebagaimana dibuktikan oleh perbuatan para sahabat yang menyemir rambutnya, seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab. Namun ada pula sahabat yang tidak menyemir rambutnya, seperti Ali bin Abu Thalib, Ubay bin Ka'ab, dan Anas.
Abu Bakar Ash-Shiddiq pernah membawa ayahnya, Abu Quhafah, kehadapan Rasulullah saw pada hari Fathu Makkah dengan rambut yang sudah memutih seperti kapas. Rasulullah saw pun bersabda, "Ubahlah (semirlah) rambut putih ini, tetapi jauhilah warna hitam." (HR. Muslim). Artinya, bagi orang yang sudah tua yang seluruh rambut dan jenggotnya sudah memutih, tidak pantas memakai semir warna hitam. Sedangkan orang yang keadaan dan usianya belum seperti Abu Quhafah, maka tidak berdosa jika menyemir rambutnya dengan warna hitam.
Ibnu Abi Ashim dalam kitab al-Khidhab, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Bari, mengutip pendapat az-Zuhri, "Kami menyemir rambut kami dengan warna hitam apabila wajah kami masih tampak muda, tetapi apabila wajah sudah mengerut dan gigi sudah ompong kami tinggalkan warna hitam."
Masih dalam kitab Fathul Bari dijelaskan bahwa segolongan ulama salaf seperti Sa'ad bin Abi Waqash, Uqbah bin Amir, al-Hasan, al-Husein, Jarir, dan lainnya, memperbolehkan menyemir rambut dengan warna hitam. Sedangkan sebagian ulama yang lain tidak memperbolehkan kecuali untuk jihad (perang) demi menggetarkan hati musuh.
Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzarr, Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah rambut ubanmu adalah katam dan hina." (HR. at-Tirmidzi).
Katam adalah pohon di daerah Yaman yang mengeluarkan zat warna hitam kemerah-merahan, sedangkan hina berwarna merah. Anas meriwayatkan bawa Abu Bakar menyemir rambutnya dengan hina dan katam, sedangkan Umar menyemirnya dengan hina saja.
Sumber: Ronie. LA, Majalah Hidayah, Tahun 3 Edisi 34
Share
Tidak ada komentar:
Posting Komentar